PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 26
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Uang honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 3, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. surat perintah dari Kasatker; b. daftar hadir;
c. daftar nominatif perhitungan honor yang dibuat oleh Bensatker, ditandatangani oleh Kasatker, Bensatker, dan yang bersangkutan; d. Surat Setoran Pajak (SSP), untuk PPh Pasal 21 bagi Inspektur Dua/golongan III ke atas; e. SPP/SPM/SP2D.
