PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 27
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Uang tunjangan resiko Jihandak, Gegana, dan Wanteror sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 4, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. surat keputusan dari pejabat yang berwenang; b. daftar nominatif yang dibuat oleh Bensatker, ditandatangani oleh Kasatker, Bensatker, dan yang bersangkutan; c. Surat Setoran Pajak (SSP), untuk PPh Pasal 21 bagi Inspektur Dua/golongan III ke atas; d. SPP/SPM/SP2D.
