PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 25
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Uang makan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 2, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. daftar hadir; b. daftar nominatif perhitungan lembur yang dibuat oleh Bensatker, ditandatangani oleh Kasatker, Bensatker, dan yang bersangkutan; c. Surat Setoran Pajak (SSP), untuk PPh Pasal 21 bagi golongan III ke atas; d. SPP/SPM/SP2D.
