PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 24
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Uang lembur dan makan lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b angka 1, hanya diberikan pada PNS Polri.
(2) Dokumen yang diperlukan dalam pertanggungjawaban uang lembur dan makan lembur, sebagai berikut: a. surat perintah kerja lembur dari Kasatker; b. daftar hadir; c. daftar nominatif perhitungan lembur yang dibuat oleh Bensatker, ditandatangani oleh Kasatker, Bensatker, dan yang bersangkutan; d. Surat Setoran Pajak (SSP), untuk PPh Pasal 21 bagi golongan III ke atas; e. SPP/SPM/SP2D.
