PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 23
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Uang muka/persekot gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 7, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. daftar perhitungan uang muka/persekot gaji yang telah ditandatangani oleh Bensatker dan Kasatker;
b. fotokopi surat keputusan mutasi pindah dari pejabat berwenang yang telah dilegalisir; c. surat permohonan dari yang bersangkutan dan diketahui oleh Kasatker; d. SPP/SPM/SP2D.
