PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 22
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Uang duka tewas/gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 6, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. daftar perhitungan uang duka tewas/gugur yang telah ditandatangani oleh Bensatker dan Kasatker;
b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang serendah- rendahnya Lurah/Kepala Desa/Kasatker; c. surat keputusan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan personel/calon personel yang bersangkutan tewas/gugur, yang telah mendapat persetujuan dari Kapolri/Kapolda untuk Anggota Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk PNS Polri.
