PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 21
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 5, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. Daftar Perhitungan uang duka wafat yang telah ditandatangani oleh Bensatker dan Kasatker; b. Surat Keterangan Kematian dari Pejabat yang berwenang serendah- rendahnya Lurah/Kepala Desa/Kasatker.
