PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 20
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Gaji Terusan bagi Warakawuri atau Duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 4, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. Daftar Perhitungan Gaji Terusan bagi warakawuri atau duda yang telah ditandatangani oleh Bensatker dan Kasatker di bawah nama Personel/Calon Personel bersangkutan dengan mencantumkan tanggal meninggal dunia; b. Surat Keterangan Kematian dari pejabat yang berwenang serendah- rendahnya Lurah/Kepala Desa/Kasatker; c. SPP/SPM/SP2D. (2) Daftar penghitungan gaji terusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk potongan dana pensiun dan tunjangan hari tua.
