PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 19
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Kekurangan Gaji (rapel gaji) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 3, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. daftar perhitungan kekurangan gaji yang telah ditandatangani oleh Paur Gaji, Bensatker dan Kasatker; b. fotokopi surat keputusan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang dilegalisir oleh pejabat dari fungsi personel yang bersangkutan; c. fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang dilegalisir oleh pejabat dari fungsi personel yang bersangkutan;
d. fotokopi Surat Perintah Serah Terima Jabatan untuk jabatan struktural atau surat keputusan/surat perintah menduduki jabatan fungsional.
