PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 18
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Gaji Susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 2, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. daftar gaji susulan ditandatangani oleh Bensatker, dan Kasatker dalam rangkap 2 (dua); b. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan/mutasi dari pejabat yang berwenang yang dilegalisir dan surat perintah telah melaksanakan tugas dari Kasatker; c. Surat Perintah Serah Terima Jabatan untuk Jabatan Struktural dan Surat Keputusan/Surat Perintah menduduki Jabatan Fungsional. (2) Bagi Personel pindahan dari Satker di luar wilayah pembayaran KPPN bersangkutan, disamping dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan SKPP.
