PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 17
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Dalam hal mutasi pegawai negeri pada Polri/calon pegawai negeri pada Polri, pembayaran gajinya selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, juga dilengkapi dengan dokumen: a. SKPP dibuat oleh Bensatker dan disahkan oleh KPPN; b. fotokopi Surat Keputusan Mutasi dari pejabat yang berwenang yang dilegalisir; c. surat perintah telah melaksanakan tugas dari Kasatker. (2) Bagi pegawai negeri pada Polri yang baru (intake), dilampirkan Surat Keputusan pengangkatan pertama.
