Pasal 16
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Gaji Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 1, dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. daftar gaji yang telah ditandatangani oleh petugas Urusan Gaji selaku pembuat daftar gaji, Bensatker, dan Kasatker, disertai Daftar Rekapitulasi Gaji; b. salinan Surat Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil/calon pegawai dan Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas dalam hal terdapat penambahan anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil/calon pegawai; c. KP4/Model DA 01.04/KU-1, dalam hal terdapat anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil/calon pegawai yang mengalami perubahan susunan keluarga disertai dokumen pendukungnya, berupa:
- salinan/fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir untuk perubahan karena menikah;
- salinan/fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir untuk perubahan karena penambahan anak;
- surat keterangan kuliah/sekolah, bagi anak yang berumur di atas 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun, masih kuliah/sekolah, belum bekerja, belum/tidak pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan pegawai negeri pada Polri/calon pegawai negeri pada Polri yang bersangkutan;
- surat keterangan cacat bagi anak cacat yang telah berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun yang tidak dapat mencari penghasilan sendiri, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (dokter pemerintah);
- surat keterangan adopsi dari pengadilan negeri bagi anak angkat yang diadopsi oleh pegawai negeri pada Polri/calon pegawai negeri pada
Polri yang tidak mempunyai anak atau mempunyai anak yang menjadi tanggungan kurang dari 2 (dua).
