PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 15
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan penghasilan teratur yang diterima oleh pegawai negeri pada Polri setiap bulannya yang harus dipertanggungjawabkan dengan kelengkapan dokumen.
