PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 14
BAB 3 — KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, terdiri dari: a. gaji, meliputi:
Gaji Induk;
Gaji Susulan;
Kekurangan gaji (rapel gaji);
Gaji terusan bagi warakawuri atau duda;
uang duka wafat;
uang duka tewas/gugur;
uang muka/persekot gaji. b. non gaji, meliputi uang:
lembur dan makan lembur;
makan PNS Polri;
honor;
tunjangan resiko Penjinak Bahan Peledak (Jihandak), Gegana, dan Perlawanan Anti Teror (Wanteror);
tunjangan kompensasi sandi.
