Pasal 11
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf c yaitu personil yang mempunyai
sertifikat kompetensi.
(2) Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada dewan pengarah.
(3) Pelaksana mempunyai tugas:
- melaksanakan kebijakan LSP PB;
- melaksanakan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga;
menyiapkan rencana program dan anggaran;
melaksanakan program kerja LSP PB;
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran;
merekomendasikan kepada Komite SKKNI PB
mengenai pengembangan dan kaji ulang SKKNI PB;
www.peraturan.go.id
2018, No.223 -6-
melakukan monitoring dan evaluasi; dan
menyampaikan laporan kepada dewan pengarah tentang hasil pelaksanaan tugas LSP
PB.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf a mempunyai tugas:
- memimpin LSP PB dalam menjalankan fungsi,
tugas, dan wewenang LSP PB;
- mempertanggungjawabkan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
- membentuk komite skema sertifikasi,
manajemen representatif, dan komite teknis secara ad-hoc;
membentuk tim kajian;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian tenaga ahli; dan
dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada anggota pelaksana
dalam melaksanakan tugasnya, termasuk ke
lembaga peradilan dan hukum.
(5) Komite skema sertifikasi, manajemen representatif,
dan komite teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada ketua.
(6) Wakil ketua mempunyai tugas membantu ketua
dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang LSP PB.
- Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yaitu Pasal 11A, Pasal 11B dan Pasal 11C, sehingga Pasal
11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C berbunyi sebagai berikut:
