PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL
Pasal 9
(1) Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan
Bencana terdiri atas:
penasehat;
dewan pengarah; dan
pelaksana.
(2) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
- ketua; dan
- anggota.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri atas:
ketua;
wakil ketua;
sekretaris; dan
bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
terdiri atas:
bidang sertifikasi;
bidang manajemen mutu; dan
bidang kerja sama antar lembaga.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c membawahi:
- bagian perencanaan, informasi dan
dokumentasi; dan
- bagian administrasi dan keuangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.223 -4-
(6) Bidang sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dibantu oleh:
asisten bidang uji kompetensi;
asisten bidang pengembangan asesor dan
tempat uji kompetensi; dan
- asisten bidang standardisasi dan akreditasi.
(7) Bidang manajemen mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b dibantu oleh:
asisten bidang pengendalian mutu; dan
asisten bidang pengembangan sistem
manajemen.
(8) Bidang kerja sama antar lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dibantu oleh:
- asisten bidang kerja sama dalam negeri; dan
- asisten bidang kerja sama luar negeri.
(9) Bagian dipimpin oleh kepala bagian.
(10) Bidang dipimpin oleh kepala bidang.
- Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan
pendapat, pandangan, dan saran kepada dewan pengarah dan pelaksana untuk menentukan arah
kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Penasehat paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Dewan pengarah menetapkan kebijakan lembaga
meliputi:
- visi, misi dan tujuan LSP PB;
www.peraturan.go.id
2018, No.223
- rencana strategis, program kerja dan anggaran
belanja; dan
- membina komunikasi dengan pemangku
kepentingan.
(2) Ketua dewan pengarah LSP PB yaitu kepala BNPB.
(3) Ketua dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merangkap sebagai anggota dewan
pengarah.
(4) Ketua dewan pengarah mempunyai tugas:
- menetapkan arah kebijakan LSP PB sesuai
dengan kebutuhan masyarakat; dan
- mengangkat dan memberhentikan penasehat,
anggota dewan pengarah, dan pelaksana.
(5) Anggota dewan pengarah berjumlah 5 (lima) orang
yang mewakili pemerintah, masyarakat dan lembaga
usaha.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf c yaitu personil yang mempunyai
sertifikat kompetensi.
(2) Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada dewan pengarah.
(3) Pelaksana mempunyai tugas:
- melaksanakan kebijakan LSP PB;
- melaksanakan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga;
menyiapkan rencana program dan anggaran;
melaksanakan program kerja LSP PB;
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran;
merekomendasikan kepada Komite SKKNI PB
mengenai pengembangan dan kaji ulang SKKNI PB;
www.peraturan.go.id
2018, No.223 -6-
melakukan monitoring dan evaluasi; dan
menyampaikan laporan kepada dewan pengarah tentang hasil pelaksanaan tugas LSP
PB.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf a mempunyai tugas:
- memimpin LSP PB dalam menjalankan fungsi,
tugas, dan wewenang LSP PB;
- mempertanggungjawabkan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
- membentuk komite skema sertifikasi,
manajemen representatif, dan komite teknis secara ad-hoc;
membentuk tim kajian;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian tenaga ahli; dan
dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada anggota pelaksana
dalam melaksanakan tugasnya, termasuk ke
lembaga peradilan dan hukum.
(5) Komite skema sertifikasi, manajemen representatif,
dan komite teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada ketua.
(6) Wakil ketua mempunyai tugas membantu ketua
dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang LSP PB.
- Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yaitu Pasal 11A, Pasal 11B dan Pasal 11C, sehingga Pasal
11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1) Tugas bidang sertifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a meliputi:
www.peraturan.go.id
2018, No.223
- memfasilitasi penyusunan, kaji ulang dan
pengembangan skema sertifikasi;
- menyiapkan perangkat asesmen dan uji
kompetensi;
melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang;
menetapkan persyaratan tempat uji komptensi;
melaksanakan verifikasi dan menetapkan tempat uji kompetensi;
melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta
pemeliharaan kompetensinya; dan
- melaksanakan tugas lain atas perintah ketua
dan/atau wakil ketua.
(2) Tugas bidang manajemen mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b meliputi:
- mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP PB sesuai dengan
pedoman BNSP;
menjaga sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku;
melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji
ulang manajemen;
- melaksanakan sistem pengendalian
pelaksanaan sertifikasi; dan
- melaksanakan tugas lain atas perintah ketua dan/atau wakil ketua.
(3) Tugas bidang kerja sama antar lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c meliputi:
- mengusulkan kerja sama di bidang sertifikasi
dengan instansi/lembaga/organisasi di dalam
dan luar negeri;
- mengusulkan pengembangan kemitraan dan kerja sama dalam sertifikasi dengan badan-
badan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
kementerian/lembaga, dan organisasi nonpemerintah dalam dan luar negeri;
www.peraturan.go.id
2018, No.223 -8-
- membantu kegiatan sosialisasi pelaksanaan
ASEAN Standardization and Certification for Experts in Disaster Management di negara-
negara anggota Association of Southeast Asian
Nations/institusi penanggulangan
bencana/National Disaster Management Office;
- mencari dukungan pembiayaan
penyelenggaraan training dan sertifikasi di
negara-negara anggota Association of Southeast Asian Nations/institusi penanggulangan
bencana/National Disaster Management Office
dengan menyiapkan concept note/Terms of Reference/proposal; dan
- melaksanakan tugas lain atas perintah ketua
dan/atau wakil ketua.
(4) Tugas asisten bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (6) yaitu:
- asisten bidang uji kompetensi, membantu kepala bidang sertifkasi dalam:
- memfasilitasi penyusunan, kaji ulang, dan
pengembangan skema sertifikasi;
- menyiapkan perangkat asesmen dan uji
kompetensi; dan
- melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan
sertifikasi ulang,
- asisten bidang pengembangan asesor dan tempat uji kompetensi, membantu kepala
bidang sertifkasi dalam:
- melakukan rekrutmen asesor kompetensi
serta pemeliharaan kompetensinya;
menetapkan persyaratan tempat uji komptensi;
memastikan kesiapan tempat uji
kompetensi untuk pelaksanaan uji kompetensi;
www.peraturan.go.id
2018, No.223
- melakukan pengelolaan tempat uji
kompetensi; dan
- melaksanakan tugas lain atas perintah
kepala bidang sertifikasi,
- asisten bidang standarisasi dan akreditasi, membantu kepala bidang sertifikasi dalam:
- memfasilitasi penyusunan materi uji
kompetensi;
- membuat, memelihara dan
mengembangkan bank soal untuk uji
kompetensi;
- menyusun standard operating procedur
(SOP) yang mengacu pada pedoman BNSP;
menetapkan persyaratan tempat uji komptensi;
melaksanakan verifikasi dan menetapkan
tempat uji kompetensi; dan
- melaksanakan tugas lain atas perintah
kepala bidang sertifikasi.
(5) Tugas asisten bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (7) yaitu:
- asisten bidang pengendalian mutu, membantu kepala bidang manajemen mutu dalam:
melakukan audit internal;
memfasilitasi kaji ulang manajemen; dan
melaksanakan tugas lain atas perintah
kepala bidang manajemen mutu.
- asisten bidang pengembangan sistem manajemen, membantu kepala bidang
manajemen mutu dalam:
- mengembangkan dan menerapkan sistem
manajemen mutu LSP PB sesuai dengan
pedoman BNSP;
- menjaga berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan
standar dan pedoman yang berlaku; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.223 -10-
- melaksanakan tugas lain atas perintah
kepala bidang manajemen mutu.
(6) Tugas asisten bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (8) yaitu:
- asisten bidang kerja sama dalam negeri, membantu kepala bidang kerja sama antar
lembaga dalam:
- melaksanakan kerja sama/kemitraan dengan instansi/ lembaga/organisasi
nasional yang mewakili pemerintah,
masyarakat, dan lembaga usaha; dan
- melaksanakan tugas lain atas perintah
kepala bidang kerja sama antar lembaga,
- asisten bidang kerja sama luar negeri, membantu kepala bidang kerja sama antar
lembaga dalam:
- mengusulkan kerja sama/kemitraan
dengan lembaga/organisasi regional
/internasional dan pihak lain yang terkait; dan
- melaksanakan tugas lain atas perintah
kepala bidang kerja sama antar lembaga.
Pasal 11B
(1) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf c memfasilitasi unit kerja di
lingkungan LSP PB untuk terselenggaranya program
sertifikasi profesi meliputi perencanaan, informasi dan dokumentasi, administrasi dan keuangan.
(2) Tugas bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (5) huruf a yaitu:
mengusulkan rancangan rencana strategis;
merencanakan program kerja/kegiatan berdasarkan usulan unit kerja di lingkungan
LSP PB;
- merencanakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung program
www.peraturan.go.id
2018, No.223
sertifikasi;
memelihara informasi sertifikasi kompetensi; dan
pengelolaan dokumentasi.
(3) Tugas bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (5) huruf b yaitu:
- melaksanakan tugas ketatausahaan, urusan
personil, kerumahtanggaan, dan perlengkapan;
- melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja
yang mewadahi anggaran LSP-PB;
- mengusulkan rencana program dan anggaran;
- membantu pelaksanakan penggunaan/
pengeluaran dan penerimaan anggaran;
membantu pelaksanakan pembukuan keuangan; dan
menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan dan anggaran LSP PB.
Pasal 11C
Tugas komite skema sertifikasi, manajemen representatif,
dan komite teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (4) huruf c adalah:
- komite skema sertifikasi:
- mengkaji SKKNI PB untuk digunakan dalam
penyusunan kompetensi tertentu di bidang penanggulangan bencana;
- merumuskan nama jabatan atau okupasi dan
mengkomunikasikan dengan pihak ahli dalam profesi;
- merumuskan skema sertifikasi yang berisi unit
kompetensi yang harus dimiliki; dan
- mengusulkan perbaikan, penambahan dan
pengembangan skema sertifikasi ke BNSP untuk mendapat persetujuan.
- manajemen representatif:
- memastikan semua prosedur LSP PB dijalankan dengan baik;
www.peraturan.go.id
2018, No.223 -12-
mengembangkan sistem manajemen LSP PB;
memberikan laporan dan masukan terhadap pelaksanaan manajemen LSP PB;
melakukan koordinasi dengan kepala bidang
manajemen mutu dalam pelaksanaan internal audit; dan
- berfungsi sebagai penghubung antara LSP PB
dengan BNSP.
- komite teknis:
- melakukan pengecekan kelengkapan dokumen
uji kompetensi;
- memberikan rekomendasi berdasarkan hasil
pengecekan kelengkapan dokumen uji
kompetensi seorang asesi kompeten atau belum kompeten;
melaksanakan sidang pleno komite teknis yang dihadiri oleh salah satu asesor/lead asesor; dan
membuat catatan hasil pemantauan/evaluasi
kepada asesor dalam melakukan uji kompetensi.
Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.223
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indoneisa.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Februari 2018
,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
2018, No.223 -14-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memberikan perlindungan kehidupan dan
penghidupan masyarakat terdampak akibat bencana, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi, penjaminan mutu dan berdaya saing di
bidang penanggulangan bencana;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana dalam implementasinya belum sepenuhnya dapat
menampung perkembangan kebutuhan organisasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1441);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 599);
