Pasal 9
(1) Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan
Bencana terdiri atas:
penasehat;
dewan pengarah; dan
pelaksana.
(2) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
- ketua; dan
- anggota.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri atas:
ketua;
wakil ketua;
sekretaris; dan
bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
terdiri atas:
bidang sertifikasi;
bidang manajemen mutu; dan
bidang kerja sama antar lembaga.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c membawahi:
- bagian perencanaan, informasi dan
dokumentasi; dan
- bagian administrasi dan keuangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.223 -4-
(6) Bidang sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dibantu oleh:
asisten bidang uji kompetensi;
asisten bidang pengembangan asesor dan
tempat uji kompetensi; dan
- asisten bidang standardisasi dan akreditasi.
(7) Bidang manajemen mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b dibantu oleh:
asisten bidang pengendalian mutu; dan
asisten bidang pengembangan sistem
manajemen.
(8) Bidang kerja sama antar lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c dibantu oleh:
- asisten bidang kerja sama dalam negeri; dan
- asisten bidang kerja sama luar negeri.
(9) Bagian dipimpin oleh kepala bagian.
(10) Bidang dipimpin oleh kepala bidang.
- Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
