PERBAN
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL
Pasal 10
(1) Dewan pengarah menetapkan kebijakan lembaga
meliputi:
- visi, misi dan tujuan LSP PB;
www.peraturan.go.id
2018, No.223
- rencana strategis, program kerja dan anggaran
belanja; dan
- membina komunikasi dengan pemangku
kepentingan.
(2) Ketua dewan pengarah LSP PB yaitu kepala BNPB.
(3) Ketua dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merangkap sebagai anggota dewan
pengarah.
(4) Ketua dewan pengarah mempunyai tugas:
- menetapkan arah kebijakan LSP PB sesuai
dengan kebutuhan masyarakat; dan
- mengangkat dan memberhentikan penasehat,
anggota dewan pengarah, dan pelaksana.
(5) Anggota dewan pengarah berjumlah 5 (lima) orang
yang mewakili pemerintah, masyarakat dan lembaga
usaha.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
