PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-02-ppatk-06-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAPORAN
Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Luar Negeri wajib memuat informasi paling sedikit mencakup: a. identitas Pengirim Asal (Originator) yang memuat:
- nama lengkap;
- nomor rekening, apabila bersumber dari rekening;
- alamat, apabila nomor telepon tidak tersedia pada Penyelenggara Pengirim Asal; dan
- negara. b. identitas Penyelenggara Pengirim Asal; c. identitas Penyelenggara Penerus, apabila ada; d. identitas Penyelenggara Penerima Akhir; e. identitas Penerima (Beneficiary) yang memuat:
- nama lengkap, nomor rekening, alamat sesuai KTP/KITAS/Paspor/kartu identitas lain dan nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor, dalam hal Penerima merupakan orang perseorangan; dan
- nama korporasi, nomor rekening, alamat sesuai tanda daftar perusahaan atau bukti identitas lainnya, dalam hal Penerima merupakan korporasi; f. tanggal Transaksi Keuangan; g. nilai Transaksi Keuangan yang diterima dalam rupiah; dan h. mata uang yang diterima.
