PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-02-ppatk-06-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAPORAN
Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Ke Luar Negeri wajib memuat informasi paling sedikit mencakup: a. Identitas Pengirim Asal (Originator) paling sedikit memuat:
- nama lengkap, nomor rekening, tanggal lahir, pekerjaan, alamat sesuai KTP/KITAS/Paspor/kartu identitas lain, dan nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor, dalam hal Pengirim merupakan orang perseorangan;
- nama korporasi, nomor rekening, bidang usaha alamat sesuai tanda daftar perusahaan atau bukti identitas lainnya dan bidang usaha, dalam hal Pengirim merupakan Korporasi; dan
- nama lengkap, alamat sesuai KTP/KITAS/Paspor/kartu identitas lain, dan nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor, dalam hal Pengirim merupakan walk in customer; b. identitas Penyelenggara Pengirim Asal; c. identitas Penyelenggara Penerus, apabila ada; d. identitas Penyelenggara Penerima Akhir; e. identitas Penerima (Beneficiary) paling sedikit memuat:
- nama lengkap;
- nomor rekening;
- alamat, apabila nomor rekening tidak tersedia pada Penyelenggara Pengirim Asal; dan
- negara. f. tanggal Transaksi Keuangan; g. nilai Transaksi Keuangan; h. mata uang asal; dan i. sumber dana apabila Pengirim Asal merupakan nasabah PJK Bank.
