PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-02-ppatk-06-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 8
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAPORAN
Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Ke Luar Negeri wajib memuat informasi paling sedikit mencakup: a. Identitas Pengirim Asal (Originator) paling sedikit memuat:
- nama lengkap, alamat sesuai KTP/KITAS/Paspor/kartu identitas lain, dan nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor, dalam hal Pengirim merupakan orang perseorangan;
- nama korporasi dan alamat sesuai tanda daftar perusahaan atau bukti identitas lainnya, dalam hal Pengirim merupakan Korporasi; dan
- nama lengkap dan alamat sesuai KTP/SIM/KITAS/Paspor/kartu identitas lain, dalam hal orang yang memberikan Perintah Transfer Dana melakukan pemberian perintah atas nama pihak lain/beneficial owner. b. identitas Penyelenggara Pengirim Asal; c. identitas Penyelenggara Penerus, apabila ada; d. identitas Penyelenggara Penerima Akhir;
e. identitas Penerima (Beneficiary) paling sedikit memuat:
- nama lengkap;
- nomor rekening, apabila diteruskan ke rekening;
- nama bank;
- alamat, apabila nomor rekening tidak tersedia pada Penyelenggara Penerima Asal; dan
- negara. f. tanggal Transaksi Keuangan; g. nilai Transaksi Keuangan yang diterima dalam rupiah; dan h. mata uang yang diterima.
