Pasal 34
BAB 4 — SANKSI
(1) PJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), atau Pasal 33 ayat (1), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau c. denda administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPATK berdasarkan Peraturan ini. (4) Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh LPP atau PPATK.
