PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-02-ppatk-06-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK wajib menyimpan Dokumen yang berkaitan dengan Pengguna Jasa yang dilaporkan kepada PPATK paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha. (2) Dalam hal PJK dilikuidasi dan/atau badan hukumnya dibubarkan, dokumen yang terkait dengan laporan Transaksi Keuangan Transfer
Dana Dari dan Ke Luar Negeri diserahkan kepada pihak yang berwenang mengelola sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Tim likuidasi PJK yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan menyampaikan informasi kepada PPATK atau LPP mengenai pihak yang akan mengelola Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
