Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Dalam hal terjadi penggantian data petugas, perubahan data petugas, dan/atau perubahan data PJK, PJK wajib menyampaikan penggantian dan/atau perubahan tersebut kepada PPATK dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Penyampaian penggantian data petugas, perubahan data petugas, dan/atau perubahan data PJK dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah terjadi pergantian. (3) PJK yang melakukan penggantian data petugas, perubahan data petugas, dan/atau perubahan data PJK wajib melakukan reaktivasi pada Aplikasi Pelaporan. (4) Reaktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui aktivasi ulang dengan menggunakan file aktivasi yang dapat diunduh oleh Petugas Administrator di Aplikasi Registrasi.
