PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-02-ppatk-06-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
Dalam hal PJK membutuhkan lebih dari 3 (tiga) orang Petugas Pelapor maka PJK dapat menambah jumlah Petugas Pelapor dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk mendapat persetujuan.
