Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK wajib MENETAPKAN: a. Petugas Pendaftar 1 (satu) orang; b. Petugas Pelapor paling banyak 3 (tiga) orang; c. Petugas Administrator 1 (satu) orang; dan d. Petugas Penghubung paling banyak 3 (tiga) orang. (2) PJK wajib menyampaikan nama dan jabatan seluruh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPATK dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Penetapan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional PJK. Pasal 30 (1) Petugas Pendaftar, Petugas Pelapor, dan Petugas Administrator harus menjaga kerahasiaan username dan password yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Pelaporan. (2) Kelalaian menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab petugas.
