PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-02-ppatk-06-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 35
BAB 4 — SANKSI
PJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 20, Pasal 25 ayat (1), dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Kepala PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan.
