Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK wajib menyampaikan koreksi laporan Transaksi Keuangan
Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah PJK menerima pemberitahuan dari PPATK. (2) PJK wajib membuat koreksi laporan Transaksi Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri apabila menemukan sendiri kesalahan atas laporan Transaksi Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri yang telah disampaikan kepada PPATK. (3) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa laporan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri yang baru dengan mencantumkan nomor laporan Transaksi Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri yang lama. (4) Penyampaian Koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronis atau non-elektronis.
