PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-02-ppatk-06-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PPATK berwenang meminta Dokumen tambahan kepada PJK terkait laporan Transaksi Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri yang telah disampaikan oleh PJK. (2) PJK wajib menyampaikan Dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah PJK menerima surat tertulis dari PPATK.
