Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan. (2) Jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak: a. tanggal Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri dilakukan sampai dengan tanggal penyampaian (submit) yang tercatat secara otomatisasi di Aplikasi Pelaporan untuk pengiriman secara elektronis; atau b. tanggal Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri dilakukan sampai dengan tanggal penerimaan oleh jasa pengiriman, ekspedisi, cap pos, atau tanggal penerimaan di PPATK untuk pengiriman secara non-elektronis.
