Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri secara non-elektronis dilakukan dengan cara mengirimkan laporan dalam bentuk rekaman data hasil Aplikasi Pelaporan yang berupa compact disk, flash disk, atau sarana penyimpanan lainnya melalui jasa pengiriman atau ekspedisi, jasa kurir, atau pengiriman secara langsung ke kantor PPATK. (2) PJK yang menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri secara non-elektronis wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada PPATK untuk setiap pelaksanaan pelaporan secara non-elektronis. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
