PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini, mulai berlaku maka : a. Peraturan Kepala PPATK Nomor Per-07/1.02/PPATK/12/10 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan (Berita Negara Tahun 2010 Nomor 642, Tambahan Berita Negara Nomor 3) b. Keputusan Kepala PPATK No.3/1/KEP.PPATK/2004 tentang Pedoman Laporan Transaksi Tunai dan Tata Cara Pelaporannya Bagi Penyedia Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
