PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2012 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
MUHAMMAD YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
