PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 35
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan tunai secara elektronis oleh bank perkreditan rakyat, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, kegiatan usaha pengiriman uang, pedagang valuta asing, manajer investasi, kustodian, wali amanat, penyelenggara pos, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan usaha simpan pinjam, pergadaian, dan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2012.
