PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan mencurigakan secara elektronis oleh bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, kegiatan usaha pengiriman uang, pedagang valuta asing, dan manajer investasi berlaku pada saat peraturan ini diundangkan.
