PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan mencurigakan secara elektronis oleh kustodian, wali amanat, penyelenggara pos, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e- money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pergadaian, dan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi berlaku mulai 1 Oktober 2012.
