PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 31
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku: (1) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan tunai oleh bank umum sebelum tanggal 31 Desember 2012 menggunakan sistem pelaporan transaksi keuangan tunai yang lama (TRACeS) atau menggunakan hardcopy. (2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan tunai oleh bank perkreditan rakyat, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, pedagang valuta asing, dan penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang sebelum tanggal 1 Oktober 2012 menggunakan sistem pelaporan transaksi keuangan tunai yang lama (TRACeS) atau menggunakan hardcopy.
