Pasal 30
BAB 3 — SANKSI
(1) PJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi teguran tertulis. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja. (4) PJK wajib menanggapi secara tertulis dan melaksanakan teguran tertulis dari PPATK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat teguran. (5) Dalam hal PJK tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPATK dapat : a. mengumumkannya kepada publik dalam website PPATK atau sarana lainnya; b. mengusulkan kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk melakukan pembinaan terhadap PJK dimaksud; dan/atau c. mengusulkan kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk melakukan penggantian pengurus PJK.
