Pasal 29
BAB 3 — SANKSI
(1) PJK yang tidak menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dibentuk, pengenaan sanksi administratif terhadap PJK dilakukan oleh PPATK. (4) Sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. peringatan; b. teguran tertulis; c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau d. denda administratif.
