PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 28
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK wajib menyimpan Dokumen yang berkaitan dengan Pengguna Jasa yang dilaporkan kepada PPATK paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha. (2) Dalam hal PJK dilikuidasi atau badan hukumnya dibubarkan, PJK wajib menyimpan dokumen yang terkait dengan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) PJK yang dilikuidasi atau badan hukumnya dibubarkan wajib menyampaikan informasi mengenai pihak yang mengelola Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
