PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK wajib menyampaikan Dokumen pendukung atas laporan Transaksi Keuangan mencurigakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penyampaian laporan Transaksi Keuangan mencurigakan kepada PPATK. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya berupa : a. identitas nasabah, produk dan portofolio yang dimiliki; dan b. mutasi transaksi.
