PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PPATK berwenang meminta Dokumen tambahan kepada PJK terkait laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai yang telah disampaikan oleh PJK. (2) PJK wajib menyampaikan Dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah PJK menerima surat tertulis dari PPATK.
