PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Transaksi dilakukan.
(2) Jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak: a. tanggal transaksi keuangan tunai dilakukan sampai dengan tanggal penyampaian (submit) yang tercatat secara otomatisasi di Aplikasi Pelaporan untuk pengiriman secara elektronis; atau b. tanggal transaksi keuangan tunai dilakukan sampai dengan tanggal penerimaan oleh jasa pengiriman, ekspedisi, cap pos, atau tanggal penerimaan di PPATK untuk pengiriman secara non-elektronis.
