Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah PJK mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan mencurigakan. (2) Jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah: a. PJK mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan mencurigakan sampai dengan tanggal penyampaian (submit) yang tercatat secara otomatisasi di Aplikasi Pelaporan untuk penyampaian secara elektronis; atau b. PJK mengetahui adanya unsur Transaksi Keuangan mencurigakan sampai dengan tanggal penerimaan oleh jasa pengiriman, ekspedisi, cap pos, atau tanggal penerimaan di PPATK untuk penyampaian secara non-elektronis. (3) Pengetahuan adanya unsur Transaksi Keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh setelah: a. penetapan suatu transaksi sebagai Transaksi Keuangan mencurigakan oleh pejabat PJK yang berwenang; b. tanggal penerimaan surat permintaan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dari PPATK; atau c. ditandatanganinya berita acara exit meeting audit.
