Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai secara non-elektronis dilakukan dengan cara mengirimkan laporan dalam bentuk rekaman data hasil Aplikasi Pelaporan yang berupa compact disk, flash disk, atau sarana
penyimpanan lainnya melalui jasa pengiriman atau ekspedisi, jasa kurir, atau pengiriman secara langsung ke kantor PPATK. (2) PJK yang menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai secara non-elektronis wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada PPATK setiap pelaksanaan pelaporan secara non-elektronis. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
