Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK dapat menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan/atau laporan Transaksi Keuangan tunai secara non-elektronis. (2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan/atau laporan Transaksi Keuangan tunai secara non-elektronis dilakukan dalam hal: a. fasilitas komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan/atau laporan Transaksi Keuangan tunai secara elektronis belum tersedia di daerah tempat kedudukan PJK; b. fasilitas komunikasi yang dimiliki PJK mengalami gangguan teknis; c. keadaan yang secara nyata menyebabkan PJK tidak dapat menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan/atau laporan Transaksi Keuangan tunai secara elektronis (force majeur); d. PJK baru beroperasi kurang dari 2 (dua) bulan; dan/atau e. sistem pelaporan di PPATK mengalami kerusakan dan/atau gangguan.
