PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai disampaikan secara elektronis. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengirimkan laporan melalui Aplikasi Pelaporan ke jaringan telekomunikasi yang ditujukan langsung ke database PPATK. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor kemanan.
