PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Pengisian laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dilakukan dengan cara mengisi (entry) laporan Transaksi Keuangan mencurigakan pada Aplikasi Pelaporan. (2) Pengisian laporan Transaksi Keuangan tunai dilakukan dengan cara: a. mengisi (entry) laporan Transaksi Keuangan tunai pada Aplikasi Pelaporan; dan/atau b. mengunggah (upload) file dari sistem informasi PJK ke Aplikasi Pelaporan
