PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK wajib mengisi laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai dengan benar dan lengkap sesuai dengan petunjuk tata cara pengisian laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Aplikasi Pelaporan diunduh melalui Aplikasi Registrasi.
