PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
PJK wajib melakukan registrasi ulang apabila terjadi : a. perubahan nama atas PJK; b. penggabungan antara 2 (dua) atau lebih PJK dengan cara mendirikan PJK baru dan membubarkan PJK lainnya; c. penggabungan antara 2 (dua) atau lebih PJK dengan cara mempertahankan salah satu PJK dan terjadi perubahan nama atas PJK yang dipertahankan.
